Virus Corona
Pemerintah Hong Kong Larang Orang Asing Nonresiden, Terima Penumpang Transit, dan Penjualan Alkohol
Pemerintah Hong Kong mengeluarkan kebijakan melarang orang asing nonresiden Hong Kong, menerima penumpang transit, dan penjualan alkohol.
TRIBUNJATENGTRAVEL.COM-Merespon perkembangan situasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau virus corona, Otoritas Hong Kong telah mengumumkan kebijakan berupa:
Tidak menerima kedatangan orang asing non-residen ke Hong Kong ;
Tidak menerima penumpang transit;
Melarang penjualan alkohol.
Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 25 Maret 2020 hingga 14 hari kedepan.
Peraturan tersebut tidak berlaku untuk penduduk asal Taiwan dan Makau selama tidak mempunyai riwayat perjalanan ke luar negeri dalam kurun waktu 14 hari terakhir namun bagi mereka tetap dikenakan karantina wajib selama 14 hari.
Sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menunda perjalanan ke luar negeri khususnya ke wilayah Hong Kong.
Bagi WNI yang sedang bepergian ke luar negeri khususnya di wilayah Hong Kong, Kemlu mengimbau agar segera mengatur kepulangan ke Indonesia sebelum terdapat kebijakan pembatasan lebih lanjut.
Dalam keadaan darurat dapat menghubungi hotline KJRI Hong Kong di nomor +852 6773 0466 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.
Konten Reguler Travel
Kementerian Luar Negeri
Safe Travel
Warga Negara Indonesia
virus corona
Hong Kong
Pemerintah Kota New Delhi India Menutup Kota dan Penerbangan Hingga 31 Maret 2020 |
![]() |
---|
Imbauan Terkait Kebijakan Pemberlakuan Jam Malam di Provinsi Mekkah Arab Saudi |
![]() |
---|
Imbauan Terkait Kebijakan Pemerintah Austria Mengenai Wabah Virus Corona |
![]() |
---|
Kebijakan Tambahan Pemerintah Indonesia Terkait Perlintasan Orang Dari dan Ke Indonesia |
![]() |
---|