Virus Corona
Korea Selatan Wajibkan Karantina Mandiri Bagi Pendatang, Melanggar Bisa Didenda dan Dideportasi
Korea Selatan mewajibkan karantina mandiri selama 14 hari bagi para seluruh pendatang, bila melanggar akan dideportasi atau dikenakan denda besar.
TRIBUNJATENGTRAVEL.COM-Terkait perkembangan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau virus corona, mulai tanggal 1 April 2020 Pemerintah Korea Selatan mewajibkan karantina mandiri selama 14 hari bagi para pendatang Warga Negara (WN) Korea dan WN non-Korea dari seluruh dunia terlepas dari jenis visa yang digunakan (short term atau long term visit).
Bagi WN non-Korea yang tidak memiliki alamat domisili lokal, maka harus tinggal di fasilitas karantina yang disediakan oleh Pemerintah Korea Selatan dengan biaya sendiri.
Bagi para diplomat dan WN non-Korea yang datang untuk urusan bisnis dapat menghubungi Kedutaan Besar Korea Selatan terdekat untuk mengajukan kemudahan prosedur.
Selanjutnya, saat ketibaan di Korea Selatan harus menjalani tes virus corona yang dibiayai oleh Pemerintah Korea Selatan.
Apabila hasilnya negatif, maka akan diterapkan screening proaktif oleh otoritas kesehatan Korea yang bukan kewajiban karantina.
Sebagai catatan, WN non-Korea yang melanggar karantina mandiri ini akan dideportasi dan bagi WN Korea akan dikenai denda 10 juta Won.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) melalui aplikasi, sosial media, dan portal Safe Travel mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menunda perjalanan ke Korea Selatan untuk sementara waktu.
Bagi WNI yang berada di Korea Selatan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan penularan virus corona.
Apabila mengalami permasalahan saat berada di Korea Selatan, dapat menghubungi hotline KBRI Seoul di nomor: +82 10 5394 2546.
Dalam kondisi darurat, dapat juga menggunakan Tombol Darurat pada aplikasi Safe Travel Kemlu untuk menghubungi Perwakilan RI dimaksud.
Konten Reguler Travel
Kementerian Luar Negeri
Safe Travel
virus corona
Korea Selatan
Warga Negara Indonesia
Republik Rakyat Tiongkok Batasi Penerbangan Internasional Dari dan Ke Tiongkok, Ada Pembatasan Kuota |
![]() |
---|
KBRI Kuala Lumpur Tutup Sementara Pelayanan Publik Hingga 14 April 2020 |
![]() |
---|
Kebijakan Perpanjangan Visa Bagi Pekerja Migran di Hong Kong Akibat Virus Corona |
![]() |
---|
Resep Ayam Kurkuma Herbal dari Aston Inn Hotel Pandanaran Semarang |
![]() |
---|
Penutupan Sementara DP Mall Semarang Hingga 5 April 2020, Carrefour dan Watson Tetap Buka |
![]() |
---|