Virus Corona
Imbauan Terkait Kebijakan Perjalanan Pemerintah Jepang Sehubungan Virus Corona Mulai 3 April 2020
Pemerintah Jepang kembali menyampaikan beberapa informasi dan himbauan kepada para WNI yang akan pergi ke atau tinggal di atau meninggalkan Jepang.
TRIBUNJATENGTRAVEL.COM-Sehubungan dengan adanya beberapa kebijakan baru Pemerintah Jepang yang disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri Jepang, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) kembali menyampaikan beberapa informasi dan himbauan kepada para Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berpergian ke atau tinggal di atau meninggalkan wilayah Jepang, sebagai berikut:
Kebijakan Pemerintah Jepang tentang perlintasan orang ke Jepang berlaku sejak tanggal 3 April 2020.
A. Pembatasan masuk ke Jepang
1. Seluruh WNI, termasuk yang telah memiliki kartu residen dan mengisi kartu re-entry, tidak diizinkan masuk wilayah Jepang sejak 3 April 2020 pukul 00.00, kecuali dalam kondisi khusus.
2. Kondisi khusus dimaksud adalah WNI dengan status penduduk permanent resident, spouse or child of a Japanese National, spouse or child of permanent resident, atau long term resident yang meninggalkan Jepang dengan mengisi kartu re-entry hingga 2 April 2020.
Namun, jika meninggalkan Jepang pada tanggal 3 April 2020 atau setelahnya, maka tidak dapat masuk kembali ke Jepang.
B. Peningkatan Karantina
WNI pada poin (2), pada saat ketibaan di Jepang akan diminta:
1. Menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di bandara ketibaan.
2. Melakukan karantina mandiri di tempat yang ditunjuk oleh kepala kantor karantina selama 14 hari, serta pemeriksaan kesehatan di otoritas kesehatan.
3. Tidak menggunakan sarana transportasi umum dari bandara ke tempat karantina tersebut.
C. Penangguhan Visa
1. Penangguhan bebas-visa (visa waiver)
2. Penangguhan kartu APEC Business Travel
3. Penangguhan seluruh visa yang diterbitkan Kedutaan Besar maupun Konsulat Jepang sebelum 2 April 2020.
Apabila mengalami permasalahan darurat saat berada di wilayah Jepang, dapat menghubungi Hotline KBRI Tokyo: 08035068612 / 08049407419 atau melalui Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kemlu.
Kiat Menangkal Ekstrimis Beragama Bagi Tribunners Ketika Berada di Mancanegara |
![]() |
---|
Imbauan Pemerintah Slovenia Mengenai Wabah Virus Corona yang Akan Pergi, Tinggal, dan Meninggalkan |
![]() |
---|
Pesan Sekembalinya ke Indonesia Bagi Para Tribunners Setelah Bepergian ke Mancanegara |
![]() |
---|
Pesan Saat Berada di Luar Negeri Bagi Tribunners Berikut Hal yang Harus Diperhatikan |
![]() |
---|
Korea Selatan Wajibkan Karantina Mandiri Bagi Pendatang, Melanggar Bisa Didenda dan Dideportasi |
![]() |
---|