Saran Bepergian
Masuk Wilayah Uni Eropa Tidak Harus dari Negara Pengajuan Visa Schengen
WNI yang sudah memegang visa Schengen tidak diharuskan memasuki wilayah Schengen dari negara tempat pengajuan visa.
TRIBUNJATENGTRAVEL.COM-Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memegang Visa Schengen tidak diharuskan memasuki wilayah Schengen dari negara tempat pengajuan visa.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Delegasi Uni Eropa (UE) untuk Republik Indonesia (RI), Charles-Michel Geurts pada tanggal 27 November 2019 yang dikutip oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) dan disebarkan melalui aplikasi, portal, dan sosial media Safe Travel.
Pernyataan diplomat berkewarganegaraan Belgia tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas informasi salah yang berkembang di komunitas traveler tentang visa Schengen.
Sebelumnya, banyak anggapan yang mengatakan, pengunjung yang akan ke Eropa dengan Visa Schengen harus mendarat atau masuk dari negara atau kedutaan besar negara Eropa tempat dia mengajukan visa.
Meskipun tidak diharuskan masuk dari negara tempat pengajuan visa, namun Charles-Michel juga menjelaskan bahwa otoritas imigrasi negara UE memiliki hak untuk menanyakan hal-hal yang diperlukan apabila melihat kejanggalan tertentu.
Dalam hal ini, traveler diminta untuk tidak panik dan menjelaskan alasan memasuki UE dari negara tersebut.
Hal yang Harus Diperhatikan Saat Buka Jasa Titip Ketika Bepergian ke Luar Negeri, Bisa Kena Pajak |
![]() |
---|
Yang Harus Dilakukan Oleh Pekerja Migran Atau Pekerja Indonesia di Malaysia Bila Mendapatkan Masalah |
![]() |
---|
Kiat Sebelum Penempatan Bagi Para Calon Pekerja Migran, Ini Yang Harus Diperhatikan |
![]() |
---|
Jalani #DiRumahAja Selama Tiga Pekan, Ini Cara Untuk Menghindari Depresi Dengan Rutinitas Rumah |
![]() |
---|
Kiat Menangkal Ekstrimis Beragama Bagi Tribunners Ketika Berada di Mancanegara |
![]() |
---|